Intoleransi, Moderasi dan Pandemi

Anggit Rizkianto
7 min readSep 5, 2020
Foto oleh Utsman Media

Tampaknya negeri ini belum dapat lepas dari problematik yang cenderung klasik. Kasus intoleransi terus terjadi seperti tak berkesudahan. Kasus terakhir terjadi di Solo, dalam sebuah acara persiapan pernikahan atau biasa dikenal dengan midodareni. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindak kekerasan dalam acara tersebut. Tiga orang korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kasus di Solo itu menandakan bahwa perkara keyakinan beragama adalah sesuatu yang fundamental bagi sebagian warga kita. Tak peduli pandemi yang tengah melanda, tak peduli pula jurang resesi ekonomi yang tengah menanti. Nilai-nilai agama yang menjadi keyakinan adalah harga mati, harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.

Tulisan ini bukan hendak menghakimi golongan tertentu. Bukan pula hendak meluruskan suatu ajaran yang menurut sebagian orang adalah kesesatan — sedang menurut sebagian yang lain adalah kebenaran. Bagi saya pribadi, setiap orang tentu bebas berpikir dan berkeyakinan, mau seekstrim apapun pemikiran dan keyakinannnya. Toh kita tidak akan dapat mengendalikan isi pikiran dan isi hati setiap orang bukan? Akan tetapi, keyakinan — yang pastinya didasari oleh pemikiran — mestinya tidak diaktualisasikan dengan melewati batas-batas hukum yang berlaku. Bahasa genitnya, berkeyakinan dan beragama itu bagian dari kebebasan sipil. Namun, semestinya kita juga menghormati kebebasan sipil orang lain. Perkara semacam ini sebetulnya sudah klir dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan kita.

Syahdan, realita yang tampil rupa-rupanya selalu jauh dari keadaan ideal. Kasus intoleransi pada tahun 2019 lalu berhasil dicatat oleh Imparsial sebanyak 31 kasus. Dari semua kasus, ada banyak rupa dan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KKB), mulai dari perusakan tempat ibadah, pemboikotan pendirian rumah ibadah, serta pelarangan kegiatan ritual, kajian/ceramah, dan perayaan hari raya atau kebudayaan tertentu. Tak sampai di situ saja, intoleransi juga menyaru dalam bentuk pengaturan tata cara berbusana yang berkaitan dengan agama/keyakinan tertentu. Praktik-praktik semacam ini tak hanya mengganggu naluri kemanusiaan, tetapi juga melecehkan konstitusi.

Di tengah situasi pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhirnya, kasus intoleransi tentu semakin menambah runyam masalah bangsa ini. Alih-alih bahu membahu sebagai warga negara, kita justru semakin mengeskalasi krisis. Padahal, kolaborasi atau bergotong royong dapat menjadi salah satu instrumen untuk kita keluar dari krisis. Di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki negara dalam menangani situasi ini, perlu suatu perilaku kolektif yang dapat memantik budaya guyub di tengah masyarakat kita. Mengingat situasi krisis ini tidak lagi sekadar masalah kesehatan. Barangkali sektor lain yang paling terdampak adalah sektor ekonomi dan pendidikan. Apalagi dalam masyarakat yang berbudaya komunal, virus dapat menginfeksi berbagai sektor serta sistem sosial yang telah mapan secara cepat.

Isu intoleransi memang erat kaitannya dengan radikalisme. Perilaku intoleran dianggap sebagai bibit dari radikalisme itu sendiri. Pemicunya banyak hal, bukan sekadar salah dalam memahami teks-teks keagamaan, tetapi juga dapat dipicu oleh ketidakadilan (baik di bidang politik, ekonomi maupun hukum) serta persoalan pendidikan (Qodir, 2016). Memang agak mengherankan, karena jika diperhatikan, mereka yang terpukau oleh ideologi radikal justru banyak berasal dari kalangan terdidik dan mapan secara ekonomi. Misalnya para mahasiswa di kampus-kampus negeri, bahkan sebagiannya ada yang berasal dari kalangan ilmuwan, dosen serta guru (Hilmy, 2015).

Agaknya sentimen keagamaan pada sebagian warga kita sudah mencapai kulminasinya. Tidak percaya? Perhatikan saja linimasa baru-baru ini. Ada banyak warganet yang berdebat sengit hanya gara-gara logo HUT RI Ke-75 milik pemerintah yang dianggap mirip salib. Menyedihkannya lagi ada beberapa ulama kondang yang turut terlibat dalam perdebatan tak berguna itu.

Masih terjadinya kasus intoleransi adalah ironi, karena sejak tahun lalu Kementerian Agama justru tengah gencar-gencarnya mengampanyekan moderasi beragama. Ya, konsep moderasi yang sebetulnya bukan barang baru dalam ilmu sosial kini diterapkan dalam ranah keagamaan. Terdengar menarik dan cukup menjanjikan bukan? Saya sendiri mendengar tentang konsep moderasi beragama ini saat menerima arahan dari salah seorang pejabat Kementerian Agama. Akademisi serta perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diharapkan menaruh perhatian khusus terhadap persoalan-persoalan radikalisme. Rupa-rupanya ide ini sudah digagas dan dikeluarkan sejak era Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di akhir masa jabatannya.

Konsepsi Moderasi Beragama

Sederhananya, moderasi adalah jalan tengah. Maka, moderasi dalam beragama berarti memilih berada di tengah. Berada di tengah berarti memilih berlaku adil, tidak memihak dan tidak berlaku berlebih-lebihan. Orang yang memilih moderasi dalam beragama berarti orang yang moderat. Namun, yang perlu diingat, dalam konteks ini yang dimoderasi adalah BERAGAMA, bukan AGAMA. Kita, sebagai umat beragama, tentu tak perlu melakukan moderasi agama, karena agama tentulah ajaran yang telah sempurna. Maka yang perlu dimoderasi adalah cara kita beragama. Kuncinya adalah tidak berlebih-lebihan. Kita harus meyakini bahwa ajaran agama kita adalah suatu kebenaran, tapi jangan sampai kita terjebak fanatisme dengan mengkafir-kafirkan orang lain. Kita wajib beribadah, tapi jangan sampai kita beribadah dari pagi sampai malam sehingga melupakan masalah sosial yang tengah terjadi. Itulah moderasi beragama.

Foto oleh Ivan Mardiansyah/Lombok Post, 2019.

Toleransi pastilah hasil yang didapat dari proses moderasi beragama. Sebabnya karena kemanusiaan adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Lalu, seorang yang moderat tentu tidak memahami teks-teks agama secara kaku. Nalar selalu ditempatkan sama pentingnya dengan teks-teks agama itu sendiri. Oleh sebab itu, ayat-ayat suci selalu dimaknai secara kontekstual. Dengan moderasi bergama, warga kita akan saling berkolaborasi. Kehidupan beragama kita juga akan terintegrasi dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berada dibawah naungan konstitusi. Lalu, agama dapat selaras dan harmoni dengan kebudayaan serta keselamatan hidup di dunia.

Dalam satu tahun terakhir ini, cukup banyak organisasi atau komunitas keagamaan yang menyelenggarakan seminar atau acara-acara bertemakan moderasi beragama ini. Di masa pandemi ini pun, saya perhatikan juga cukup banyak webinar-webinar yang membahas tema serupa.

Moderasi Beragama di Tengah Krisis

Pertanyaannya kemudian, bagaimana kita menempatkan moderasi beragama di tengah situasi krisis seperti sekarang? Para agamawan, baik itu kiai, ustaz, habib, pendeta ataupun pastor, tentunya dapat memainkan peran penting. Agamawan dibentuk oleh kesadaran intelektualitas dan pengalamannya dalam mengembara, sehingga memiliki konsep berpikir bebas tanpa terpengaruh oleh lingkungan bahkan cenderung mempengaruhi pikiran masyarakat (Weber, 1930). Maka dari itu, mereka semestinya dapat memproduksi isu, bukan terpengaruh oleh isu. Isu pandemi mestinya juga dapat dimanfaatkan, dengan mendorong agenda-agenda kolaborasi dan melokalisir sentimen-sentimen yang tak perlu.

Agama adalah bagian dari budaya bangsa manusia, yang dapat menjadi motor penting untuk menciptakan tangga-tangga kemajuan (Hendropuspito, 1983). Dalam situasi pandemi, tentu menciptakan tangga kemajuan amatlah sulit. Usaha yang paling realistis adalah tetap bertahan. Para pemuka agama, dengan semangat keagamaannya, dapat mendorong umatnya agar tidak menyepelekan ancaman wabah. Tidak tumbang oleh wabah berarti juga menyelamatkan umat, baik secara sosial maupun ekonomi. Maka, usaha K.H. Abdullah Gymnastiar yang menyosialisasikan tentang bahaya covid-19 dan mengimbau warga agar tetap di rumah dengan menggunakan sepeda dan toa beberapa waktu silam layak untuk diapresiasi. Begitupun dengan ulama-ulama lain yang rajin menyuarakan protokol kesehatan, sehingga Menteri Agama Fachrul Razi pun memberi apresiasi.

Di masa pembatasan sosial dan PSBB, para agamawan juga cukup baik memainkan perannya dengan menguatkan pemahaman warga tentang masalah peribadatan. Tata laksana ibadah ritual memang tidak dapat berjalan ideal di saat krisis. Namun, para agamawan dapat meyakinkan umatnya bahwa hal itu tak mengurangi sedikitpun nilai dari ibadah itu sendiri. Para kiai dan ustaz tak henti-hentinya menekankan bahwa salat di rumah nilai pahalanya sama dengan salat berjemaah di masjid saat situasi seperti sekarang. Asalkan niat di dalam hati adalah salat berjemaah di masjid, karena tentu Allah SWT maha tahu. Hal semacam ini secara tidak langsung turut mendukung upaya pemerintah dalam menghambat laju penyebaran covid-19.

Di Surabaya, saya sempat berdialog dengan seorang pastor yang memimpin salah satu gereja. Sampai saat ini, rata-rata gereja di Surabaya belum memutuskan untuk buka kembali karena situasi yang tak kunjung kondusif. Misa kebanyakan dilakukan secara daring, di mana jemaat dapat mengikuti kegiataan tersebut dari rumah masing-masing. Sebuah terobosan yang juga layak diapresiasi.

Di Indonesia, para agamawan lebih dari sekadar tokoh agama karena mereka juga pemimpin bagi umatnya. Pemimpin dalam konteks ini adalah pemegang otoritas secara tradisional. Kebanyakan agamawan memiliki karisma, mereka dipandang sebagai sosok istimewa oleh pengikut-pengikutnya. Karisma itu sendiri sulit dijelaskan, dan terkadang bersifat irasional. Maka jangan heran jika kemudian sebagian warga kita lebih mengikuti apa kata kiai atau ustaz alih-alih mengikuti imbauan pemerintah. Weber menyebutnya Charismatic Authority, di mana karisma itu menurutnya adalah kekuatan luar biasa yang dimiliki seseorang dan bersifat gaib (Hansen, 2001).

Dengan keistimewaan yang dimiliki oleh para agamawan, semestinya memang ada banyak hal lagi yang dapat dilakukan. Mereka dapat melakukan lompatan-lompatan, tidak hanya berhenti di ranah agama tetapi juga masuk ke ranah sosial lain; pendidikan dan ekonomi misalnya. Masyarakat saat ini tengah bahu membahu dan tolong menolong karena sulitnya ekonomi dan carut marutnya penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Para agamawan tentu dapat memimpin kolaborasi itu sehingga lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Apalagi mereka dapat menciptakan tindakan-tindakan yang dimotivasi oleh nilai-nilai keagamaan; bersifat total, ikhlas―tanpa mengharap pamrih.

Masyarakat sempat berharap pada K.H. Ma’ruf Amin untuk memainkan peran tersebut. Selain sebagai wakil presiden, K.H. Ma’ruf Amin adalah seorang ulama besar. Beliau adalah seorang pemimpin tradisional bagi masyarakat muslim di Indonesia, pengaruhnya melampaui otoritas legal-formal yang dimilikinya. Sayangnya, peran beliau justru dipertanyakan. Sebagian warganet menganggap tak banyak yang dilakukannya selama masa pandemi. Padahal, semestinya Kiai Ma’ruf dapat mengkapitalisasi isu pandemi ini, dan mendorong umat muslim untuk saling menguatkan dan saling membantu. Persatuan umat semestinya menjadi kekuatan agar pandemi tak banyak memangsa korban.

Barangkali sebagian dari kita tak lagi menaruh harap pada agamawan, akan tetapi kita dapat menjadi agamawan bagi diri kita sendiri. Selalu mengingatkan dan memotivasi diri sendiri, agar selalu hidup dengan laku moderat dalam beragama. Syukur-syukur jikalau laku demikian benar-benar memberi efek positif agar kita segera keluar dari situasi pandemi ini. Sebagaimana seruan Bapak Presiden kita yang terhormat dalam pidatonya di MPR tempo hari: jadikan momentum krisis untuk lahirkan lompatan besar.

Referensi:

Hansen, George P. 2001. “Max Weber, Charisma, and the Disenchantment of the World (Chapter 8)”, dalam The Trickster and the Paranormal. Philadelphia: Xlibris.

Hendropuspito, Damianus. 1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.

Hilmy, Masdar. “Radikalisme Agama dan Politik Demokrasi di Indonesia Pasca-Orde Baru”. Jurnal Miqot, Vol. XXXIX, №2, Juli-Desember 2015.

Qodir, Zuly. “Kaum Muda, Intoleransi, dan Radikalisme Agama”. Jurnal Studi Pemuda. Vol. 5, №1, Mei 2016.

Kementerian Agama RI. 2019. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Weber, Maximilian. 2005. The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. London: Routledge Taylor and Francis Group.

** Tulisan ini sebelumnya telah terbit di Qureta dengan judul Intoleransi, Moderasi dan Pandemi: Mengurai Peran-Peran Agamawan di Tengah Krisis

--

--

No responses yet